Demi keamanan penumpang, Grab membuat peraturan baru untuk calon sopir





Menanggapai keamanan taksi online yang sempat menjadi sorotan mengenai pembunuhan yang dilakukan sopir taksi kepada salah satu penumpang yang bernama Yun Siska Rohani (29). Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan bahwa Grab mulai menerapkan metode Know Your Driver Partner (KYP), sebagai cara memperketat seleksi pengemudi dan memastikan keamanan penumpang.

Ridzki menjelaskan KYP sendiri merupakan prosedur pengecekan manual berbagai dokumen kelengkapan calon mitra pengemudi Grab, yakni dokumen antara lain berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 "Kita panggil (calon mitra pengemudi) untuk cek secara fisik, walau sebelumnya semua dokumen sudah cek. Ini untuk mengurani penggunaan akun yang bukan miliknya. Kami sudah banyak lihat hasilnya," terangnya saat bincang dengan awak media, Senin (21/5/2018).

Selain pengetatan dalam proses pendaftaran, Grab juga telah lama menjalankan program pelatihan berkendara aman untuk mitra pengemudinya. Ada juga upaya penarikan dan analisa data keamanan berkendara melalui machine learning, agar bisa menilai efektivitas berbagai program tersebut. Saat ini, pengguna juga sudah bisa mendaftarkan tiga nomor orang terdekat sebagai kontak darurat. Ketika merasa ada masalah, pengguna tinggal menekan tombol "Darurat" untuk mengirimkan pesan ke tiga kontak tersebut.
Ridzki menambahkan sekarang Grab berinvestasi dengan menyediakan tim khusus untuk verifikasi berdasarkan metode KYP. Sekarang metode tersebut sudah diterapkan di total tujuh kota, yakni Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, Palembang, Lampung, dan Manado.

"Sekarang baru tujuh kota, tapi ke depan kita akan lakukan perbaikan lagi pada metode KYP ini," imbuh Ridzki.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Demi keamanan penumpang, Grab membuat peraturan baru untuk calon sopir"

Post a Comment